Sopi: Jamuan Autentik khas Maluku

RF Hans
7 min readJul 8, 2023

--

Seorang perajin sopi sedang mencoba sopi buatannya sendiri. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja; disadur dari foto.tempo.co)
Seorang perajin sopi sedang mencoba sopi buatannya sendiri. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja; disadur dari foto.tempo.co)

Kakak, mari kita minum sopi
Sopi adalah darah kita
yang tercurah dari mata air Tala
Dan merasuki bibir langit
lalu melegakan tenggorokan tanahmu

Ayo kakak, kita minum sopi
Sopi adalah air susu ibu
yang diperas dari puting nenek moyang
dan merasuk ke dalam lambungmu

Mari kita teguk, kakak
Satu tempayang sopi mayang
Satu tempayang sopi kelapa
Di sanalah akan kita temui mantra-mantra
Tentang surga dan akhirat
Tentang nafas tiap mata rumah

Mari teguk, kakak
Semakin banyak semakin sehat
Semakin banyak semakin hangat
Seperti dilumuri minyak zaitun
Seperti dimandikan minyak kayu putih
Siapa mau menyangkal?
Dia dikutuk datuk-datuk.

Ambon, 14 Juli 2013

Puisi Sopi, karya Eko Saputra Poceratu dalam buku Biarkan Katong Bakalae (2013).

Interaksi dan pertukaran budaya dari berbagai peradaban dunia sedari zaman purbakala menjadikan Indonesia amat kaya akan keberagaman. Dalam masyarakat heterogen Indonesia sejatinya minuman beralkohol (minol)—khususnya yang dibuat secara tradisional—adalah bagian yang tak terpisahkan dari budaya dan kearifan lokal. Perkembangan minuman tradisional ini tidak dipandang dari kadar alkohol yang dikandungnya semata, tetapi dari nilai dan perannya dalam mengembangkan kebudayaan dan kepercayaan yang turun-temurun dalam masyarakat. Budaya minum alkohol dalam masyarakat lokal di Maluku diperlihatkan oleh kehadiran sopi. Secara etimologis, nama sopi adalah serapan dari bahasa Belanda, yakni zoopje yang berarti ‘alkohol cair atau minuman beralkohol lokal’.¹ Sopi adalah satu dari minol tradisional khas Maluku yang diperoleh melalui proses destilasi (penyulingan), sedangkan minol tradisional lain, seperti saguer dan sageru, diperoleh melalui proses fermentasi.²

Alat penyulingan sopi. Nampak alat pemanas dan bambu anahan di pojok kanan, sementara bambu aleur dan bambu besar yang disusun miring dan horizontal pada gambar. Foto: Dokumen Pribadi.
Alat penyulingan sopi. Nampak alat pemanas, panci, dan bambu anahan di pojok kanan, sementara bambu aleur dan bambu besar yang disusun miring-horizontal pada gambar. (Foto: Dokumen Pribadi)

Dituturkan oleh seorang pengolah ulung dalam suatu wawancara,³ pembuatan sopi diawali melalui proses tipar mayang, yaitu proses mengupas batang pohon mayang (pohon aren) untuk memperoleh air sageru. Air sageru itu dikumpulkan, lalu direndam bersama "akar obat" (kayu uba) sampai volumenya tercukupi. Kemudian, rendaman tersebut dituang ke panci dan dimasak hingga mendidih. Ketika mendidih, uap-uap air dari rendaman air sageru lalu dialirkan dari panci menuju bambu yang sudah lebih dulu disusun bersambung dan vertikal dengan panci (yang disebut bambu anahan) menuju bambu kecil yang disusun miring (yang disebut bambu aleur). Selanjutnya, melalui proses destilasi dihasilkan tetesan air yang disebut sopi. Sebagai informasi tambahan, bambu aleur sebelumnya dilapisi oleh bambu yang berukuran dua kali lebih besar (disebut bambu besar) yang diisi air untuk menjaga temperatur sopi sewaktu destilasi. Adapun antara bambu-bambu dan panci juga dilapisi tepung terigu atau ubi kayu yang berfungsi sebagai perekat.

Jika ditilik dari sejarah perkembangannya, sopi adalah simbolisasi kearifan lokal masyarakat Maluku yang kaya. Maryam Salampessy (staf pengajar Universitas Pattimura) menjelaskan bahwa sopi digunakan dalam seremonial pela gandong (suatu ikatan persatuan dengan saling mengangkat saudara antar negeri di Maluku).⁴ Sopi hadir sebagai alat/media untuk mengikrarkan ikatan persaudaraan dalam ritual dengan cara perwakilan negeri-negeri saling menjamu satu sama lain dengan minol tradisional itu.⁵ Hal ini seolah dibuktikan oleh fakta bahwa sopi kerap digunakan dalam berbagai acara yang melibatkan ritual adat, seperti panas pela (panas pela antara Negeri Latuhalat dan Negeri Alang, antara Negeri Hatalai dan Negeri Amahusu),⁶ pelantikan raja (Negeri Latuhalat dan Negeri Hatalai di Ambon; Desa Layeni Kecamatan Teon Nila Serua di Seram),⁷ dan ritual tutup baileo tampayang goyang di Ullath, Saparua.⁸ Maryam menuturkan pula bahwa sopi kerap digunakan dalam ritual adat pernikahan di Maluku, yaitu umumnya sopi digunakan sebagai harta kawin atau tebusan dalam maso minta (tradisi pertunangan sebelum pernikahan di Maluku).⁹ Selain itu, di Desa Romkisar, Maluku Tenggara, terdapat tradisi serupa, yaitu tradisi tiris sopi.¹⁰

Ritual tampayang goyang, yang dilakukan dalam ritual tutup (atap) baileo di negeri Ullath. Tempayang itu berisikan sopi yang secara mistik dipercaya isinya tidak pernah habis. (Foto: John Nikita Sahusilawane/Antara.com)
Ritual tampayang goyang, yang dilakukan dalam ritual tutup (atap) baileo di negeri Ullath. Tempayang itu berisikan sopi yang secara mistik dipercaya isinya tidak pernah habis. (Foto: John Nikita Sahusilawane/Antara.com; disadur dari Antara.com)

Tidak hanya digunakan dalam sisi ritual semata, sopi juga dijadikan alat untuk mempererat silaturahmi. Hal ini ditunjukkan oleh betapa menonjolnya minuman sopi dalam berbagai acara dan perayaan syukur, seperti ulang tahun, wisuda, pertemuan muda-mudi, dan pesta pernikahan. Sopi bahkan dapat digunakan sebagai sarana untuk beradaptasi dalam lingkungan yang baru sehingga minuman beralkohol itu kerap dijadikan jamuan bagi para pelancong dan pendatang baru di Maluku. Dituturkan para "pemerhati sopi" sewaktu wawancara,¹¹ dalam kebiasaan sehari-hari, sopi digunakan sebagai minuman selingan dalam makan malam. Saat dicampurkan dengan akar-akar tumbuhan tertentu, sopi juga dapat menjadi ramuan obat-obatan, selama dikonsumsi dalam jumlah terbatas.

Kehadiran sopi sendiri tak terlepas dari pro dan kontra. Sopi acap kali dijadikan kambing hitam atas berbagai permasalahan sosial yang terjadi. Sebagai permisalan, diduga karena meneguk minol tradisional itu secara berlebihan, sekelompok pemuda kemudian bertikai dan melakukan kekerasan yang berujung pada tindak pidana dan peningkatan tindak kriminalitas. Dugaan ini akan semakin buruk jika sopi lalu dicampurkan dengan zat asing (dioplos) yang jika dikonsumsi dapat berakibat buruk terhadap kesehatan. Persepsi terhadap sopi pada akhirnya kian negatif, sebab konsumsi sopi rentan terhadap kecanduan alkohol. Kecanduan alkohol dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan organ tubuh, penurunan fungsi kognitif, depresi, kecemasan, dan masalah sosial.

Terlepas dari segala kontroversi yang mengiringinya, kehadiran sopi adalah anugerah bagi perekonomian masyarakat lokal di Maluku. Tidak terhitung berapa banyak kaum intelektual yang hidupnya tertolong dan keberhasilannya dibiayai dari penjualan sopi yang dijadikan sumber penghidupan.¹² Para pengolah yang juga penjual sopi ini menuturkan,¹³ meskipun sedikit akan tetapi keuntungan bersih dari penjualan sopi dapat digunakan untuk menambah pemasukan. Faktor-faktor pendukung seperti bahan baku yang mudah diperoleh serta cara pengolahan yang diwariskan turun-temurun, turut mendukung eksistensi pengolahan dan penjualan sopi, meskipun hingga saat ini tidak kunjung dilegalkan.

Pemusnahan sopi oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Jumat (7/2/2020) dengan cara ditumpahkan. (Foto: Malukuterkini.com; disadur dari Malukuterkini.com)

Sopi, serupa dengan minuman beralkohol tradisional lainnya pun rentan terhadap ancaman pelarangan. Hal ini dapat dilihat sejak pengajuan RUU Larangan Minol dalam Prolegnas DPR 2014-2015 lalu. Dilansir dari cnbcindonesia.com, RUU ini pada mulanya diperkenalkan sebagai RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang diputuskan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada 2013.¹⁴ RUU ini lalu mengalami pergantian nama menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol setelah melalui beberapa pertimbangan, sebagaimana dikutip dari finance.detik.com.¹⁵ Namun, karena tidak menemui titik temu—terutama terkait perubahan nama—pembahasan RUU ini kemudian senyap, sebelum muncul kembali pada 2020 dengan topik pelarangan miras.¹⁶ Pertentangan terkait perubahan nama muncul dari fraksi PPP, PKS, dan PAN¹⁷ yang dikenal publik sebagai partai-partai bercorak keagamaan; dalam agama/kepercayaan tertentu minol diharamkan dan dianjurkan untuk tidak dikonsumsi.¹⁸ Pelarangan minol sejatinya dapat berdampak positif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan mengatasi masalah kriminalitas di masyarakat. Namun, pelarangan minol sendiri dapat memicu bentuk perubahan sosial yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya peredaran minol secara ilegal, kerugian ekonomi, bahkan dapat menyebabkan perlawanan dan ketegangan sosial dalam masyarakat. Pada akhirnya, perlu disadari tindakan pelarangan berkedok agama/kepercayaan tertentu hanya akan menguntungkan importir dan pengrajin minuman beralkohol yang telah mapan sejak dahulu kala.

Melihat kemungkinan yang dapat terjadi akibat pelarangan minuman beralkohol, sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat menyadari suatu kepentingan dalam menyusun aturan/regulasi terkait minuman beralkohol demi memperhatikan keberlangsungannya. Regulasi ini diperlukan agar volume, kandungan alkohol, cukai serta peredaran minuman beralkohol sendiri dapat dikontrol agar minuman beralkohol tidak lagi menjadi momok yang berbahaya bagi masyarakat. Dalam penyusunannya, pelaku industri minuman beralkohol harus dilibatkan untuk menghasilkan dasar hukum yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Diharapkan melalui regulasi ini, minuman beralkohol tradisional di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat, terutama bagi para perajin dan petani bahan dasar minuman beralkohol tradisional ini. Pada akhirnya, sama seperti minuman beralkohol lain, sopi memiliki segudang manfaat, potensi, dan masalah, sehingga sudah seharusnya isu sopi dikelola dengan tepat dan melibatkan peran serta masyarakat yang berkesinambungan.

NB: Demi alasan keamanan identitas beberapa narasumber dirahasiakan.

CATATAN KAKI

[1] https://nl.m.wiktionary.org/wiki/zoopje; diakses pada 5 Juli 2023.
[2] https://rpi.or.id/wp-content/uploads/2021/03/RPI-3Maret2021-Budaya-Minum-di-Nusantara.pdf; diakses pada 5 Juli 2023.
[3] Hasil Wawancara dengan Ibu T, Ibu A, dan Bapak H; ketiganya perajin sopi, pada 6 Juli 2023.
[4] https://www-kompasiana-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.kompasiana.com/amp/ivan79/56837bad917a619007ae5960/budaya-pela-gandong-sebagai-bingkai-pemersatu?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16885719316147&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.kompasiana.com%2Fivan79%2F56837bad917a619007ae5960%2Fbudaya-pela-gandong-sebagai-bingkai-pemersatu; diakses pada 5 Juli 2023.
[5] Hasil wawancara dengan Ibu Maryam Salampessy, M.Si; staf pengajar mata kuliah Kebudayaan Maluku, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura, pada 3 Juli 2023.
[6] https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/28175/17117; diakses pada 5 Juli 2023.
[7] Ibid.
[8] https://ambon.antaranews.com/amp/berita/41603/tampayang-goyang; diakses pada 6 Juli 2023.
[9] Hasil wawancara dengan Ibu Maryam Salampessy, M.Si; staf pengajar mata kuliah Kebudayaan Maluku, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura, pada 3 Juli 2023.
[10] https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/13335/3/T2_752015010_BAB%20III.pdf; diakses pada 6 Juli 2023.
[11] Hasil wawancara dengan Bapak H; peneguk sopi, dan Ibu A; perajin sopi, pada 6 Juli 2023.
[12] Hasil wawancara pada 3 Juli 2023 dan 6 Juli 2023; dalam wawancara semua narasumber sepakat menyebutkan hal ini, meskipun wawancara sendiri dilakukan di berbagai tempat yang berbeda.
[13] Ibid.
[14] https://www.cnbcindonesia.com/news/20201114191111-4-201882/soeharto-hingga-fpi-ini-cerita-berliku-ruu-minuman-alkohol; diakses pada 8 Juli 2023.
[15] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5255676/dibahas-sejak-2015-ini-sejarah-ruu-larangan-minuman-beralkohol?single=1; diakses pada 8 Juli 2023.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] https://www.republika.id/posts/14608/miras-diharamkan-enam-agama-yang-diakui-di-indonesia; diakses pada 8 Juli 2023.

SUMBER GAMBAR

[1] https://foto.tempo.co/read/85383/geliat-pengrajin-sopi-minuman-alkohol-tradisional-maluku; diakses pada 8 Juli 2023.
[2] Dokumen pribadi penulis.
[3] https://ambon.antaranews.com/foto/41603/tampayang-goyang; diakses pada 8 Juli 2023.
[4] https://www.malukuterkini.com/2020/02/07/polsek-kpys-ambon-musnahkan-2-400-liter-sopi/; diakses pada 8 Juli 2023.

--

--

RF Hans
RF Hans

Written by RF Hans

0 Followers

Social Issues Enthusiast.